September 15, 2024
Bagikan di akun sosial media anda

ArahBatin.com | Disadur dari Kitab Ihyâ’ Ulûmiddîn karya Imam Al-Ghazali, Hilal Ramadhan dapat ditetapkan berdasarkan perkataan seorang yang adil, sementara hilal Syawwal tidak dapat ditetapkan kecuali ber-dasarkan perkataan dua orang yang adil. Sama saja apakah hakim me-netapkannya atau tidak menetapkannya, masing-masing mengerjakan sesuai dengan keyakinannya.

Seseorang wajib melakukan tabyît, yaitu berniat pada malam hari. Ia wajib berniat untuk menunaikan fardhu Ramadhan. Apabila pada malam yang meragukan ia berniat untuk melaksakanan puasa jika keesokan hari adalah Ramadhan, maka puasanya tidak sah.

Puasa adalah menahan diri dari memasukkan sesuatu ke dalam perut. Dengan begitu, puasa akan rusak karena makan, minum, menghisap rokok, dan injeksi. Puasa tidak rusak karena fashd, berbekam, bercelak, dan memasukkan alat ke dalam kemaluan dan telinga, kecuali apabila ke dalam kemaluan diteteskan cairan yang mencapai kandung kemih.

Selain itu, apabila terjadi sesuatu yang tidak disengaja, seperti ter-telannya debu jalanan dan masuknya lalat ke dalam perut ketika ber-kumur, maka puasa tidak batal selama tidak berlebihan.

Apabila seseorang makan pada pagi atau malam hari karena menyangka bahwa waktu itu adalah malam, lalu ia mengetahui bahwa waktu itu adalah siang, maka puasanya rusak.

Apabila ia makan, minum, dan bersetubuh karena lupa, maka pua-sanya tidak batal. (HR Tirmidzi, Ahmad, dan Daraquthni)

Berusaha untuk muntah dengan sengaja juga merusak puasa, tapi jika ia muntah tanpa disengaja, maka puasanya tidak rusak. Selain itu, berusaha mengeluarkan dahak dari dada atau tenggorokan juga tidak merusak puasa. Hal itu merupakan bentuk rukhshah bagi bencana secara umum.

Kafarat tidak wajib kecuali karena jimak. Kafarat tidak wajib karena onani, makan, dan minum.

Kafarat adalah memerdekakan seorang budak. Apabila tidak ada budak, maka diganti menjadi puasa selama dua bulan. Apabila tidak mampu berpuasa selama dua bulan, maka diganti dengan cara memberi makan enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud. (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Disadur dari Buku Ikhtishar Ihyâ’ Ulûmiddîn. Imam Al-Ghazali. Turos. 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page