February 5, 2025
2
Bagikan di akun sosial media anda

ArahBatin.com | Mengetahui semua hukum-hukum shalat adalah salah satu langkah menggapai shalat yang khusyuk. Makruh dalam definisi ilmu fikih bisa diartikan sesuatu yang dikerjakan dibenci, jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Makruh juga bisa bermakna haram. Hal ini dilakukan oleh ulama untuk kehati-hatian.

Disadur dari Mukhtashar Kitâb Riyâdhus Shâlihîn Syaikh An-Nawawî karya Syaikh An-Nabhani, berikut ini beberapa hal yang dimakruhkan dalam shalat:

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan

أن رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم نَهَي عَنْ الْخَصْرِ فِي الصَّلَاةِ

“Bahwa Rasulullah saw. melarang khashr dalam shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Khashr artinya meletakkan tangan pada lambung (pinggang).

Baca juga: Sayyid Muhammad Al-Maliki: Doa Dari Rasulullah ﷺ Agar Dunia Mengejarmu

Aisyah r.a. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda,

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِع الْأَخْبَثَينِ

“Tidak ada (tidak sempurna) shalat di hadapan makanan dan tidak pula sambil menahan kencing dan berak.” (HR Muslim)

Halaman 1 2 3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page