Para ulama berpendapat bahwa memalingkan wajah saat shalat diperbolehkan jika ada keperluan yang mendesak, seperti jika diserang oleh musuh dalam peperangan. Jika tidak ada keperluan, memalingkan wajah dan dada saat shalat hukumnya makruh. Jika ia memutar wajah, dada, dan seluruh badannya, shalatnya dihukumi batal karena tidak menghadap kiblat. Menghadap kiblat adalah salah satu syarat sahnya shalat.
Abdullah ibnu Harits al-Anshari r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang akan ditanggungnya niscaya berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada berjalan di hadapannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Rawi berkata, “Aku tidak tahu apakah beliau mengatakan empat puluh hari, atau empat puluh bulan, atau empat puluh tahun.”
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,
إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَة
“Apabila iqamat shalat telah dikumandangkan maka tidak ada shalat selain shalat fardhu.” (HR Muslim)
Baca juga: Amalan Habib Umar Bin Hafidz: Cara Meruqyah Anak yang Malas Belajar
Abu Hurairah r.a. juga meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللّٰهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
“Tidakkah seorang dari kalian takut apabila dia mengangkat kepalanya sebelum imam maka Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala keledai atau merubah rupanya menjadi rupa keledai?” (HR Bukhari dan Muslim)