September 15, 2024
Bagikan di akun sosial media anda

Arah Batin | Beragama Islam dengan paripurna adalah mengikuti semua yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw dari Allah swt, mengimanainya dengan cara mematuhi semua perintah dan larangannya. Semua itu sudah tergambar sejak masa awal Nabi Muhammad mengajarkan cara beragama yang benar kepada para sahabatnya, kemudian dari sahabat Nabi saw berlanjut pada generasi selanjutnya, yang dikenal dengan tâbi’în, yaitu orang-orang yang hidup bersama orang-orang yang hidup bersama Rasulullah saw. Dari tiga generasi emas ini, kemudian banyak ulama bermunculan mendakwahkan Islam.

Ulama masa tâbi’în dan tâbi’ut tâbi’în kala itu menuliskan semua ajaran Islam yang mereka pelajari, sampai akhirnya ulama terbagi menjadi beberapa bagian. Ada yang hanya fokus mendalami ilmu hadits kemudian menyebarkannya. Mereka dikenal dengan istilah muhaddits. Ada yang fokus pada ilmu nahwu yang dikenal dengan nama nahwiyyun. Ada yang fokus mendalami tafsir Al-Qur’an, yang dikenal dengan istilah mufassir. Ada yang fokus mendalami ilmu fiqih, yang dikenal dengan istilah faqîh. Ada yang hanya fokus dengan pendidikan rohani dan hanya menempuh jalan mendekatkan diri kepada Allah swt, yaitu melalui cara zuhud terhadap dunia dan isinya. Ulama yang disebut terakhir ini dikenal dengan istilah ulama tasawuf atau sufi.

Baca juga: Ijazah Mbah Moen: Baca Wirid Ini di Waktu Subuh Maka Rezeki Akan Lancar dan Bebas Hutang

Disadur dari NU Online, Syekh Yusuf Khatthar Muhammad dalam kitab al-Mausû’atul Yusûfiyyah menjelaskan, penamaan ulama dalam bidang-bidang khusus tersebut tidak pernah ditemukan pada masa Rasulullah saw. Penamaan itu hanyalah merupakan istilah dari ilmu-ilmu syariat yang menjadi bidang kajian para ulama. Penamaan ini bukan berarti keluar dari penamaan Islam dan ingin membagi Islam dengan berbagai macam. Sebab syariat Islam memberikan legalitas terhadapnya, sebagaimana dijelaskan:

وَلَيْسَ كُلُّ اسْمٍ لَمْ يَأْتِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ أَوِ السُّنَّةِ الشَّرِيْفَةِ يَحْرُمُ التَّسَمِّي بِهِ بَلْ جَائِزٌ شَرْعًا

Artinya, “Tidak semua nama yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’anul Karim, atau sunnah syarîfah hukumnya haram menamai dengan nama tersebut, bahkan diperbolehkan secara syariat.” (Yusuf Khatthar Muhammad, al-Mausû’atul Yusûfiyyah fî Bayâni Adillatis Shûfiyyah, [Damaskus, Maktabah Dârul Albâb: 1999], halaman 9).

Menurut Syekh Yusuf Khattar, legalitas tersebut bukan tanpa alasan. Terbukti Allah swt memberikan nama yang berbeda kepada umat Islam, di antaranya: (1) as-Sâbiqûn, yaitu orang-orang dahulu dan yang pertama masuk Islam dari kalangan sahabat Anshar dan Muhajir; (2) al-Muqarrabûn, yaitu orang-orang yang mendekatkan diri kepada Allah; (3) ash-Shâdiqûn, yaitu orang-orang yang langsung mempercayai Nabi Muhammad saw dan risalah yang dibawanya, serta mempercayai mukjizat-mukjizat yang terjadi kepadanya; dan (4) asy-Syuhadâ’, yaitu orang-orang yang wafat ketika perang, dan yang lainnya.

Jika Allah sendiri menggunakan penamaan di atas sebagai istilah yang diberikan kepada orang-orang yang sedang mengalami atau sedang menjalani kondisi tertentu, maka hal itu menjadi dalil kebolehan membuat nama baru yang disandingkan kepada para ulama dan orang saleh, sesuai ilmu yang sedang ditekuninya, atau diberi nama sesuai dengan tarekat yang sedang diikuti olehnya.

Halaman 1 2 3 4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page